HKBP AIDS Ministry mengutus tiga orang staf yaitu Diak. Adha Pratiwi Sianturi (koordinator Divisi Komunikasi Informasi dan Edukasi), Diak. Elisabet Sihombing (coordinator House of Love), dan Diak. Ira Sihombing (Divisi Pendidikan House of Love) mengikuti kegiatan menyelenggarakan “Bimbingan Teknis Terpadu terkait Perlindungan Anak dengan HIV/AIDS”.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat Kamis - Jum’at, 24 – 25 Maret 2022 yang berlangsung secara virtual. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c.q Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait perspektif pemenuhan hak dan perlindungan anak kepada para pendamping Anak dengan HIV/AIDS, seperti orang tua, pendamping yang tergabung dalam komunitas, petugas pemberi layanan di Balai Rehabilitasi, termasuk tenaga layanan kesehatan yang berada di fasilitas layanan kesehatan seperti dokter, perawat, maupun konselor.
Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu kelompok anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah Anak dengan HIV/AIDS. Perlindungan terhadap anak dengan HIV/AIDS tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, namun termasuk dari pendamping anak dengan HIIV/AIDS.
Pada pembinaan ini, peserta dibekali dengan pengetahuan tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus pada Anak dengan HIV/AIDS, informasi terkait etika dalam penanganan dan perlindungan yang berperspektif anak; dan informasi terkait dengan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus pada Anak dengan HIV/AIDS. Adapun narasumber yang hadir ialah, Mulyana Brata Manggala, Magdalena Diah Utami, dan Pribudiarta Nur Sitepu (Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA)
Melalui kegiatan ini, staf HKBP AIDS Ministry mendapatkan wawasan dan pengetahuan baru dalam meningkatkan pelayanan kepada anak dengan HIV.
APS