HKBP AIDS Ministry
HKBP AIDS Ministry

Pelatihan Daring Pendampingan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Pelatihan Daring Pendampingan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Oleh Admin, 25 Nov 2021

Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia (JKLPK) menyelenggarakan Pelatihan Daring Pendampingan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia untuk meningkatkan kapasitas partisipan JKLPK dalam menjawab tantangan dan persoalan hak asasi manusia di daerah masing-masing. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, sejak tanggal 09-11 November 2021, secara virtual. JKLPK adalah lembaga jejaring yang terdiri dari Lembaga Pelayanan Kristen (LPK) atau partisipan dari berbagai daerah dan lintas isu program.

Sebanyak dua puluh delapan peserta mengikuti pelatihan pendampingan korban pelanggaran HAM tersebut dari berbagai lembaga yang bekerjasama dengan JKLPK. Peserta datang perwakilan setiap lembaga untuk mengikuti pelatihan pendampingan korban HAM. Dua orang pelayan dari HKBP AIDS Ministry menjadi peserta dalam pelatihan pendampingan tersebut.

Sebanyak dua puluh delapan peserta mengikuti pelatihan pendampingan korban pelanggaran HAM tersebut dari berbagai lembaga yang bekerjasama dengan JKLPK. Peserta datang perwakilan setiap lembaga untuk mengikuti pelatihan pendampingan korban HAM. Dua orang pelayan dari HKBP AIDS Ministry menjadi peserta dalam pelatihan pendampingan tersebut.

Sesi pertama dihari pertama sharing pengalaman pendampingan yang disampaikan oleh Bapak Tongam Panggabean dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), mengatakan didalam pasal 1 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia bahwa setiap orang dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan baik. Setiap orang dianugerahi alasan dan kesadaran dan harus bertindak antara yang satu dengan yang lainnya didalam semangat persaudaraan. Hal tersebut merupakan dasar untuk mendampingi didalam membangkitkan semangat bagi korban pelanggaran HAM.

Sesi kedua peran KOMNAS HAM dalam pendampingan korban disampaikan oleh Ibu Imelda Saragih. Dasar Hukum  KOMNAS HAM dalam UU NO 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial Pasal 49 “KOMNAS HAM sebagai salah satu unsur pemerintah dalam keanggotan Satgas Penyelesaian Konflik Sosial skala nasional. KOMNAS HAM sebagai organisasi penanganan pengaduan masyarakat dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan berkas, analisis aduan pelanggaran HAM, dan penanganan melalui fungsi pemantauan dan penyelidikan dan fungsi mediasi (penyelesaian). Selanjutnya disampaikan oleh ibu Atikah Nuraini bahwa pengertian HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hari kedua, sesi diberikan oleh ibu Atikah: Teknik dan metode pendampingan korban pelanggaran HAM. Pendampingan adalah suatu proses pemberian kemudahan (fasilitas) yang diberikan pendamping kepada klien dalam mengidentifikasikan kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan sehingga kemandirian klien secara berkelanjutan dapat diwujudkan. Teknik Pendampingan dengan memberikan penguatan secara emosional, bantuan kesehatan, mendokumentasikan dan mendengarkan cerita korban, pemberdayaan sosial ekonomi, pendidikan dan penyadaran dan pengorganisasian kelompok korban.
Sesi kedua : Pemulihan dan perlindungan korban pelanggaran HAM. Pemulihan membutuhkan hubungan yang saling menguatkan dan setara dengan korban. Proses pemulihan akan terus tumbuh dan berkembang sejalan dengan perubahan kebutuhan korban dan keputusan korban. Hambatan dalam pemulihan korban dapat berbentuk larangan untuk mengungkapkan kasus kekerasan yang dialami, bahkan mendapat ancaman. Dalam proses pemulihan, perlindungan juga dilakukan untuk upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada korban/saksi.
Hari ketiga dengan materi strategi advokasi non-litigasi korban pelanggaran HAM. Pelayanan advokasi adalah suatu layanan yang membela hak seseorang yang menjadi korban pelanggaran HAM. Advokasi non-litigasi merupakan pengaduan kasus ke lembaga-lembaga negara antara lain KOMNAS HAM, OMBUDSMAN, KOMPOLNAS, Komisi Informasi Publik, Pengawas Internas Institusi, Inspektorat dan DPR.
Diakhir pelatihan peserta membuat rencana tindak lanjut bersama dan refleksi mengikuti pelatihan kemudian ditutup dengan ibadah bersama seluruh peserta.

Oleh : Diak. Melda Desirani Simanjuntak

Jl. Gereja No.17, Lumban Dolok Haume Bange, Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara
© 2020 HKBP AIDS MINISTRY. All rights reserved