Balige, 09 September 2021. Kelompok Dukungan Sebaya Santosa melakukan pertemuan rutin. Pertemuan yang dihadiri oleh 14 orang ini, membahasa mengenai topic advokasi. Diskusi ini cukup menarik dan penting karena ini sangat dekat dengan tantangan yang dihadapo oleh anggota sebagai orang dengan HIV (ODHIV) juga kepada teman- teman yang masih berada pada tahap AIDS.
Sebelum melakukan advokasi, pertama semua anggota harus tahu hak mereka sebagai ODHIV. Diakones Adha Pratiwi Sianturi menyampaikan beberapa aturan, undang-undang mengenai kebijakan penceghan HIV AIDS, perlindungan terhadap ODHIV juga upaya-upaya advokasi yang dapat dilakukan. Ada beberapa aturan dan undang-undang yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Indonesia, Kementrian Ketenagakerjaan dan aturan-aturan lain yang terkait dengan hak-hak ODHIV dan tanggung jawab pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian HIV AIDS.
Berikut beberapa aturan-aturan yang didiskusikan dalam pertemuan tersebut.
• Keputusan Mentri Ketenagakerjaan Nomor: KEP. 68/MEN/IV/2004
• Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV Dan AIDS
• Kaidah ILO tentang HIV-AIDS di di dunia kerja
• Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
Acapkali, ODHIV menerima perlakukan diskriminatif di tempat kerja atau ketika melamar pekerjaan karena mereka tidak memahami haknya. Berikut, Kaidah ILO tentang HIV/ AIDS dan dunia Kerja, ada 10 prinsip
1. Pengakuan sebagai persoalan dunia kerja
2. Non-Diskriminasi
3. Kesetaraan gender
4. Kesehatan lingkungan
5. Dialog social
6. Larangan skrining dalam proses rekrutmen dan kerja
7. Kerahasiaan
8. Kelanjutan status hubungan kerja
9. Pencegahan
10. Kepedulian dukungan
Diskusi ini dilanjutkan dengan bagaimana melakukan advokasi dalam upaya mempengaruhi kebijakan pemerinta untuk mendukung hak-hak ODHIV.
Teks : AP